Potret Hukrim

Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Macet PT PER Divonis Lebih Ringan

80
×

Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Macet PT PER Divonis Lebih Ringan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Nasib tiga terdakwa korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Pekanbaru yang merugikan negara Rp 1,2 Miliar terbilang mujur. Hal ini setelah majelis hakim tipikor yang menyidangkan mereka menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketiganya divonis hukuman 4 dan dan 5 tahun penjara. Padahal sebelumnya jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut mereka 5 tahun hingga 8 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dibacakan secara terpisah (split) pada sidang Selasa (21/7/20) sore dengan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH.

Ketiganya tetap terbukti terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa Irwan Saryono dan terdakwa Irfan Helmi, masing masing dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan,” ucap Saut.

Kedua terdakwa yang tidak dibebankan membayar kerugian negara itu, sebelumnya dituntut jaksa, 5 tahun bagi terdakwa Irwan Saryono dan 7 tahun 6 bulan bagi terdakwa Irfan Helmi. Keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan.

Sementara terdakwa Rahmiwati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta 1 bulan. Dan kerugian negara sebesar Rp 1, 298. 082.000, dibebankan kepada Rahmiwati. Jika kerugian negara tidak dibayar, maka dapat diganti (subsider) selama 1 tahun.

Putusan hukuman terhadap Rahmiwati ini sungguh mencengangkan bagi jaksa penuntut. Dimana terdakwa Rahmiwati vonis hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Biarpun pada sidang putusan tadi kita menyatakan pikir pikir, namun saya yakin nantinya kami akan banding,” kata Yusuf Tri Jaya SH, salah satu tim jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kepada riauterkini.com usai sidang.

Sebelumnya, Rahmiwati dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Rahmiwati juga harus membayar uang kerugian negara sebesar Rp 1, 298. 082.000. Jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 3 tahun 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin SH, Lusi Manmora SH, Nuraini Lubis SH, Putra SH, Nofrizal SH dan Jhoni SH dan Yusuf Tri Jaya SH. Perbuatan ketiga terdakwa dilakukan dalam rentang waktu tahun, 2013 hingga 2017.

Dimana terdakwa Irfan Helmi selaku Direktur PT PER, kemudian Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER serta Irawan Saryono Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selaku penerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Secara bersama sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit UMKM. Bertempat di kantor cabang utama PT PER.

Ketiga terdakwa melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.(rtc)