Infotorial Siak

Tertunda Pasca Covid 19, Bupati Siak Teken Adendum NPHD Pilkada Kabupaten Siak

4
×

Tertunda Pasca Covid 19, Bupati Siak Teken Adendum NPHD Pilkada Kabupaten Siak

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Siak- Pemkab Siak resmi menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Pilkada 2020. Penandatanganan ini sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Pelaksanaan pendatanganan ini dilakukan di ruang pertemuan Bupati, Kamis (09/07/2020).

Selain Pemkab Siak, penandatanganan juga dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Siak selaku penyelenggara Pilkada yang dilaksanakan serentak.

Bupati Siak Alfedri dalam keterangannya mengatakan, guna kelancaran pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19, hari ini dilakukan penendatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Hari ini kita lakukan penandatangan NPHD bersama komisioner KPUD, Bawaslu dan Polres Siak sebagai penyelenggara Pilkada kabupaten Siak. Ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat. Bagaimana Pilkada dalam suasana Covid19, dapat dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penangganan Covid 19,” kata Alfedri.

Lanjutnya, agar Pilkada berjalan aman dan lancar di tengah new normal ini, diperlukan penyesuaian keperluan oleh pihak penyelengara agar aman dari dampak dan resiko Covid 19, seperti pembelian alat APD (alat pelindung diri). Kemudian jumlah pemilih per TPS (tempat pemunggutan suara) dulu 800 sekarang menjadi 500 orang.

“Artinya dengan perubahan ini jumlah TPS bertambah, tentu diperlukan penyesuaian-penyesuaian dari sisi anggarannya, begitu juga pola kampanye terjadi perubahan dengan memperhatikan protokol kesehatan, ada keperluan dalam pengamanan protokol kesehatan covid 19, ada juga penyesuaian dari teknis di lapangan, penyesuaian revisi anggaran namun tidak menambah pagu,” terangnya.

Masih kata dia, dengan di tandatangannya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai ketentuan pemerintah telah mencairkan seluruh anggaran Pilkada kabupaten Siak 2020.

Sementara itu Ketua KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) kabupaten Siak Ahmad Rizal menyampaikan, Adendum NPHD dilakukan tanpa penambahan anggran.

Namun yang direvisi hanya teknis pencairan. Dari semula tiga tahap menjadi dua tahap. Hal ini sesuai dengan Permendagri no 41 tahun 2020,” ungkapnya lagi.

Dijelaskannya, Selaku pihak penyelenggara Pilkada, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Siak yang selalu siap memberikan dukungan untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Siak, sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Siak yang selalu siap memberikan dukungan demi mensukseskan Pilkada Siak yang digelar serentak 9 Desember 2020 mendatang,”ucapnya.

Dengan di tandatangani adendum naskah NPHD, hari ini 100 persen anggaran pilkada Siak yang jumlahnya 26,4 milyar masuk ke rekening KPU Daerah Siak.

Sesuai tahapan Pilkada Siak, KPU Daerah Siak saat ini sedang berlangsung pemutakhiran data pemilih, yang akan dilakukan pencocokan data pemilih dari rumah ke rumah yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih. (inf)