Potret24.com, Garut – Kadis Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut Kuswendi jadi tersangka kasus korupsi. Meski begitu, dia tetap jadi PNS dan akan diberikan jabatan baru.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Kuswendi akan dicopot dari jabatan Kadispora.
“Pak sekda lagi ngurus (pergantian Kadispora), kata Rudy.
Jabatan Kadispora sementara akan diisi pelaksana tugas (Plt). Sedangkan untuk Kuswendi, Pemda akan memberikan jabatan baru.
“Itu kan berhalangan tetap, Pak Kuswendi mungkin dipindah dulu ke jabatan lain,” katanya.
Sementara itu, Sekda Garut Zatzat Munajat mengatakan proses pencopotan Kuswendi dari posisi Kadispora tinggal menunggu dokumen resmi dari Kejaksaan.
“Draftnya sudah disiapkan, cuman tinggal dasarnya itu saja (dokumen Kejari). Senin kita akan ke Kejaksaan,” ucap Zatzat saat diwawancarai wartawan di Hotel Harmoni Garut, Sabtu (11/7).
Kendati dicopot dari jabatan Kadispora, Zatzat mengatakan Kuswendi belum tentu diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa seorang PNS yang terlibat kasus hukum dan ditahan, bisa diberhentikan sementara. Namun, untuk status pegawai negeri tetap menunggu hasil inkrah di pengadilan.
“Sekarang masih nunggu proses pengadilan,” tutup Zatzat.
Kuswendi sendiri ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sarana olahraga (SOR) Ciateul, Garut. Dia ditahan Kejaksaan Kamis lalu.
Dalam kasus tersebut, Kuswendi diduga korupsi duit negara dan merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.
“Ini kasus pembangunan gelanggang olahraga. Tersangka kami tahan. Kerugian negara lebih dari satu miliar (rupiah)” kata Kajari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan, Kamis (9/7). (gr)