Potret Nasional

Surat Edaran Kemenkes, Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu

5
×

Surat Edaran Kemenkes, Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta– Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam surat tersebut ditekankan bahwa batas tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.

Juru Bicara Pemerintah Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto membenarkan surat tersebut.

“Benar,” kata Yuri saat dikonfirmasi, Rabu (08/07/2020).

Menurut Yuri, alasan penerbitan surat edaran itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.

Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dikeluarkan pada 6 Juli 2020.

Surat tersebut ditandantangani langsung Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo.

Dalam surat tersebut dijelaskan, besaran tarif tertinggi, yakni Rp150.000 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri.

Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas kesehatan.

“Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas layanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal,” demikian isi surat edaran. (gr)