Potret Riau

Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif, Saksi Akui Bagi-bagi Uang Sekantong

3
×

Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif, Saksi Akui Bagi-bagi Uang Sekantong

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru– Sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, Kamis (02/07/2020).

Sidang kedua ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan dipimpin majelis hakim Lilin Herlina, Sarudi dan Poster Sitorus.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi ini, yakni Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah, yang merupakan eks anggota DPRD Bengkalis.

Khusus Jamal Abdillah, bersaksi melalui virtual dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Dalam sidang, saksi Firza Firdhauli, anggota DPRD Bengkalis.

Kepada hakim, Firza mengaku proyek jalan Sungai Pakning-Duri, Bengkalis tidak pernah dibahas di komisi II DPRD Bengkalis.

Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan pada 2012 silam. Proyek tahun jamak itu langsung dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) tanpa melewati Komisi II yang membidangi ekonomi pembangunan.

“Seingat saya langsung dibahas ke Banggar. Tidak pernah dibahas di Komisi II,” sebut Firza.

Bagi uang sekantong plastik
Selain itu, Firza juga turut mengungkapkan praktik bagi-bagi uang ketok palu. Istilah ketok palu digunakan Firza untuk penetapan anggaran belanja daerah.

Dia mengatakan Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah, kerap membagikan uang kepada anggota legislator sebesar Rp 50 juta.

Didakwa terima suap Rp 5,2 miliar. Pada sidang perdana kasus korupsi Amril Mukminin digelar secara virtual di Pengaturan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (25/6/2020) lalu.

Saat itu, Amril Mukminin didakwa JPU KPK menerima suap Rp 5,2 miliar.

Uang suap itu berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.

Tak hanya itu, Amril juga didakwa menerima suap dari sejumlah pihak sejak ia menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis.

Di antaranya, uang suap dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar.

Uang suap diterima Amril secara bertahap. Ada yang dalam bentuk tunai maupun ditransfer ke rekening istri mnya, Kasmarni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amril dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gr)