Potret24.com, Pekanbaru- Polsek Kota Pekanbaru mengamankan satu pelaku berinisial RS (30) yang memberikan uang palsu kepada korban berinisial AM (25), saat usai melakukan prostitusi online pada Rabu 24 Juni 2020.
Kejadian berawal saat pelaku dan korban mengenal diaplikasi online, dan melakukan chating.
Kemudian pelaku mengatakan kepada korban apakah bisa di BO, korban mengatakan bisa dan terjadi kesepakatan bertemu di Hotel Zuri Expres.
Mereka menyepakati bahwa akan melakukan hubungan seksual selama 3 jam dengan bayaran Rp850 ribu.
Setelah selesai melakukan hubungan seksual, pelaku memberikan uang senilai yang disepakati kepada korban, dan pelaku pergi meninggalkan korban.
Merasa curiga dengan uang yang diberikan, kemudian korban mengecek uang tersebut ternyata tidak sama dengan uang yang asli pada umumnya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie mengatakan sebanyak Rp850 ribu uang palsu yang diberikan pelaku kepada korban, dengan pecahan 4 lembar uang pecahan seratus ribu dan 9 lembar uang pecahan lima puluh.
“Pelaku mengaku bahwa uang palsu tersebut didapati dari temannya. Saat ini temannya masih kita lakukan pengejaran. Karena saat kita amankan pelaku dirumahnya, tidak didapati alat-alat untuk membuat uang palsu,” kata Stevie, Selasa (14/7/2020).
Pelaku RS ditangkap pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, oleh Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota dan Panit I Reskrim dirumahnya yang berada di Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita amankan satu pelaku yang diduga telah mengedarkan dan membelanjakan uang pulsa. Pelaku RS juga telah mengakui telah melakukan, mengedarkan dan membelanjakan di Hotel Zuri Express,” jelasnya.
Kemudian tersangka dibawa dan diamankan barang bukti berupa uang palsu ke Polsek Pekanbaru Kota guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.
Pasal yang disangkalkan kepada pelaku yaitu pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.(tang)