Potret Hukrim

Satu Lagi Tersangka Proyek Makam Dinsos Resmi Ditahan

3
×

Satu Lagi Tersangka Proyek Makam Dinsos Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pagaralam- Setelah melewati proses panjang, satu lagi tersangka proyek pagar makam di Kota Pagar Alam resmi ditahan, Selasa (21/07/2020). Ferry yang ditunjuk sebagai konsultan di proyek pagar makam ditahan karena diduga ikut terlibat korupsi secara bersama-sama.

Sebelumnya Kejari Pagar Alam sudah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya. Keduanya masing-masing Kopli serta T yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan atau kontraktor.

Kajari Pagar Alam Muhammad Zuhri dalam keterangannya membenarkan adanya penahanan terhadap Ferry selaku konsultan proyek.

“Kita akan lakukan penahanan dua minggu ke depan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam proyek pagar makam tersebut,” ujarnya, Selasa (21/07/2020).

Dalam keterangannya M Zuhri memastikan Kejari Pagar Alam serius mengusut hingga tuntas atas dugaan praktek korupsi tersebut.

“Kita selalu serius melakukan pengusutan hingga tuntas,” tegasnya lagi.

Ditambahkannya lagi, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor no 31 tahun 1999 yang mana disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun.

“Serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” katanya menambahkan.

Menurutnya lagi, pelaksanaan pembangunan Pagar Makam tersebut mengunakan dana APBD Kota Pagar Alam senilai hampir 7 miliar rupiah. Akibat praktek korupsi yang dilakukan para tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp697 juta.

Pihaknya menduga dari sebanyak 43 paket, 18 paket diduga berpotensi merugikan negara.

Ditegaskannya lagi, pihaknya segera melimpahkan kasus dan dua tersangka tersebut agar segera bisa disidangkan secara terbuka. (gr)