Potret24.com, Rengat– Jajaran Polsek Batang Cenaku Kabupaten Inhu berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering, Rabu (8/7/2020).
Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolsek Batang Cenaku. Mereka adalah Nofri Septio Herwandi (20), warga Dusun Lubuk Bangko Desa Beligan Kecamatan Seberida dan Putra Sahrul Rifai (23), warga Desa Balam Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, namun saat ini berdomisili di Mess PT Arvena Sepakat Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku. Terakhir Romi Andeska (26) warga Desa Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku.
Sesuai keteranga, Nofri Septio Herwandi dan Sahrul Rifai diamankan di jalan Poros Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku, Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya saat itu tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu.
Barang bukti yang diamankan, satu bungkus klip plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,24 gram.
Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E Sitompul, SH.MH melalui Kanit Reskrim, Aipda Eko Muji Sasongko, S.Hum mengatakan, pihaknya kemudian menangkap Romi Andeska di kediamannya di hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu bersama tersangka ikut diamankan daun ganja kering dengan berat kotor 180,23 Gram.
Hasil penggeledahan tim kemudian ditemukan satu bungkus besar berisi daun ganja kering berada di dalam keranjang sampah di dalam rumah tersangka.
Saat ini ketiga pelaku penyalahgunaan barang terlarang ini sudah digelandang ke Mapolsek Batang Cenaku beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. (tup)