Potret24.com, PEKANBARU – Bagi masyarakat Provinsi Riau yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, akan dikenai hukuman yaitu sanksi sosial.
Wadir Lantas Polda Riau, AKBP Fadly Munzir Ismail menyebutkan selain melanggar ketentuan berkendara selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, Polda Riau mewacanakan akan memberi sanksi sosial kepada pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Kita rencana mau memberikan sanksi sosial kepada pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kita mengadopsi ini dari beberapa provinsi lainnya,” ujar Fadly, Jumat (24/7/2020).
Dijelaskannya sanksi sosial bisa berupa membersihkan tempat-tempat umum, fasilitas umum dan akan dipakaikan rompi sambil mengucapkan Pancasila.
“Ini baru rencana nanti kita akan kordinasikan apabila disetujui. Kalau diberikan sanksi sosial kepada pelanggar yang tidak mematuhi kesehatan Covid-19. Karena kira khawatir dampak yang lebih besar bakal timbul,” ujarnya.
Fadly juga menghimbau kepada masyarakat untuk Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, kepolisian mengedepankan preemtif dan preventif.
“Selama kegiatan ini penegakan hukum pelanggaran lalu lintas bukan kita prioritaskan, tetapi upaya preemtif dan preventif yang kita dahulukan,” pungkasnya.(tang)