Potret Riau

Polda Riau Amankan 15,8 Kg Sabu, Sandi Mereka Ambil “Barang Panas”

6
×

Polda Riau Amankan 15,8 Kg Sabu, Sandi Mereka Ambil “Barang Panas”

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 16 bungkus besar narkotika jenis shabu seberat 15,8 Kg di Pelabuhan Roro Dumai, Senin (05/07/2020).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan bahwa dari barang bukti yang diamankan, tim Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan dua pelaku berinisial YH (49) dan D (38).

“Penangkapan ini berawal dari info masyarakat bahwa di Pulau Rupat sering terjadi transaksi narkoba. Masyarakat mencurigai kendaraan dengan plat Jakarta yang masuk ke Pulau Rupat dan masyarakat disana tidak mengenal kedua orang tersebut,” kata Suhirman, Kamis (09/07/2020) kepada potret24.com.

Saat dilakukan pengintaian, didapatlah bahwa kedua pelaku beserta mobil ingin melakukan perjalanan ke Kota Dumai melalui pelabuhan Roro Dumai untuk melakukan transaksi.

Karena tidak mau kehilangan target, tim melakukan penghadangan pada Senin lalu dan mengamankan kedua pelaku yang saat ini sudah diintai. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil kedua pelaku, didapatkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dibawah kursi mobil.

Saat diinterogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengaku sebagai kurir yang hendak mengantar kepada SM yang merupakan pengendalinya di Kota Dumai. “Mereka janji ketemu di rumah makan di Kota Dumai,” ucapnya.

Mereka dijanjikan untuk dibayar Rp5 juta untuk 1 bungkus saja, sedangkan yang kita amankan ada 16 bungkus. SM meminta kepada kedua pelaku untuk menjemput sabu dengan kata sandi barang panas,”lanjutnya.

Pasal yang disangkalkan kepada kedua pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (tang)