Potret Riau

Permintaan Mahasiswa Asal Meranti Audiensi Ditolak Kejati Riau

5
×

Permintaan Mahasiswa Asal Meranti Audiensi Ditolak Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PEKANBARU – Gabungan mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Meranti, berencana akan mengerahkan massa lebih banyak. Hal ini setelah permintaan audiensi mereka ditolak pihak Kejati Riau terkait kasus pembakaran lahan dengan terdakwa Rustam.

Bermula, puluhan mahasiswa yang melakukan aksi demo didepan Gedung Kejati Riau, Senin (13/07/20) siang. Mereka minta pihak kejaksaan agar mau beraudiensi dengan mereka.

Aksi massa yang dikomandoi Abdul Rahim, selaku kordinator aksi itu ditolak. Dengan alasan, pihak massa mengirim surat permohonan terlebih dahulu.

Para mahasiswa yang diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH. Tidak dapat mengabulkan permintaan pendemo tersebut

“Saya katakan, ini ada prosedurnya. Jangan dibalik-balik. Seakan-akan kami yang membenturkan, kalian yang dari tadi membentur-benturkan. Mau beraudiensi itu ada SOP-nya. Kalau mau, saya minta aspirasinya. Saya sampaikan ke dalam. Kalau tidak saya tinggal,” kata Muspidauan dengan tegas.

Massa yang tidak terima, terus memaksa agar diizinkan audiensi di dalam gedung hingga mengeluarkan kata-kata ancaman.

“Bapak tidak mencerminkan masyarakat Riau,” ujar Abdul Rahim.

“Jangan salahkan kami. Kalau kami ditolak hari ini, kami akan menggerakkan lebih banyak masyarakat adat Kepulaian Meranti,” sambung Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat, Meranti, Muhammad Awwan Maulana.

Kendati massa terus mendesak, Kasipenkum Kejati Riau pun meninggalkan aksi massa.

“Udahlah kalau banyak tingkah. Saya tinggal,” kata Muspidauan meninggalkan tempat.

Dari keterangan Abd Rahim, Rustam membakar pekarangan seluas 10 x 15 meter karena akan mengadakan acara syukuran atas kelahiran anaknya.

“Demi Allah, saya sudah telepon sepupu Pak Rustam. Dan demi Allah, ia bilang lahan yang dibakar Pak Rustam cuma 10×15 meter. Tidak sampai satu hektar,” ujar Abd Rahim.

Untuk diketahui, Rustam, pria di Meranti yang dituntut setahun penjara dan denda Rp800 juta. Dia terbukti membersihkan pekarangan rumahnya dengan cara membakar. (rtc)