Potret24.com, Rengat- Jajaran Polres Inhu melalui Polsek Kelayang mengamankan seorang pemuda, ARD (20), Kamis (16/07/2020). Warga Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang ini diduga pelaku penyimpangan seksual terhadap enam anak lelaki.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020) sore membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur di Kelayang.
Dikatakan Kapolres, kasus ini terungkap ketika para korban yang terdiri 6 orang anak, usia 8 sampai 13 tahun. Saat ini mereka saling bercerita tentang pengalaman pahit mereka saat disodomi pelaku.
Obrolan mereka ini terdengar langsung oleh AN yang kebetulan lewat di lokasi tersebut. AN kemudian meminta penjelasan rinci dari anak-anak tersebut dan melaporkan kepada orang tua mereka.
“Laporan yang diterima hanya dari empat korban. Dan itu cukup untuk memproses lebih lanjut,” kata Kapolres melanjutkan.
Pihak Polsek Kelayang tambah Kapolres segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku AN.
Ditambahkan Kapolres, perbuatan sodomi ini dilakukan dengan berbagai modus operandi. Seperti mengajak korban membersihkan WC Mushala di Kelayang. Selanjutnya diajak mandi bersama dan kemudian disodomi.
Pelaku sendiri dalam keterangannya mengaku kenal baik dengan para korbannya tersebut. Sehingga aksinya bisa berlangsung dalam kurun waktu cukup lama tanpa pernah ketahuan.
Pihaknya sesuai keterangan Polsek Kelayang akan memproses penyidikan kasus ini hingga tuntas.
“Kita akan tuntaskan semuanya hingga nantinya digulirkan ke PN Rengat,” kata Kapolres lagi. (sim)