Potret Peristiwa

Pasutri di Bandung Jual Daging Celeng

68
×

Pasutri di Bandung Jual Daging Celeng

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, BANDUNG – Aparat Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial berinisial T(45) dan R (24).

Kapolresta Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku ini terjadi pada Jumat, 26 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut sampai akhirnya berhasil menangkap T dan R dikediamannya di Padalarang.

Kepada polisi, pasutri ini mengaku menjual daging babi yang didaptkan mereka dari pemburu babi, sejak tahun 2014 sampai sekarang. (gr)