Potret Hukrim

Novel Baswedan Curiga pada Irjen Rudy Heriyanto

88
×

Novel Baswedan Curiga pada Irjen Rudy Heriyanto

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta– Sengkarut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan jelang babak akhir.

Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap 2 terdakwa teror kepada Novel pada 16 Juli nanti.

Novel, sebagai korban, meyakini rentetan persidangan tidak akan membuahkan hasil positif. Secara satir, ia bahkan mengutarakan agar dua pelaku dibebaskan saja.

Novel dan tim advokasinya bahkan mengambil upaya hukum dengan melaporkan Irjen Pol. Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Alasan dasar tim advokasi Novel melaporkan Rudy karena diduga telah menghilangkan barang bukti atas kasus yang menimpa Novel 3 tahun lalu.

Saat berbincang, Novel mengaku memiliki pertanyaan dan kecurigaan besar terhadap Rudy yang saat kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Saat kejadian saya disiram air keras, beliau adalah Direktur Kriminal Umum Polda Metro. Saat Pak Rudy menjabat itu lah barang bukti pada hilang,” ungkap Novel saat berbincang.

Sulit diterima nalar bagi Novel jika barang bukti yang menunjukan penyerangan air keras hilang begitu saja. Padahal, motor yang digunakan untuk mengintai milik anggota Rudy.

Sehingga, dikatakan Novel, adalah hal yang janggal jika Rudy tidak mengetahui rentetan sebelum dan saat peristiwa terjadi.

“Sebelum saya diserang, direkturnya masih yang bersangkutan pula (Rudy). Kemudian, anggotanya Pak Rudy pula yang motornya dipakai untuk mengamati rumah saya. Ini kan hal-hal yang janggal,” tegas Novel.

Sandiwara persidangan yang ditampilkan adalah tidak dihadirkannya saksi-saksi yang menurut Novel krusial dan menjadi saksi kunci. Saksi tersebut dikatakan sempat melihat pelaku sehari sebelum kejadian dengan jarak yang dekat.

Saksi bahkan telah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa kali. Sayangnya, saksi tidak masuk ke dalam berkas perkara.

“Lalu dalam persidangan, jaksa berpikir bahwa penyerangnya menggunakan air aki, hakim juga berpandangan seperti itu. Hakim bertanya kepada saya “Bagaimana ketika saudara disiram air aki?” Ini kan konyol,” ujar Novel menggebu-gebu.

“Jika dikaitkan dengan yang saya rasakan, yang saksi-saksi lihat, dan alami bahwa itu jelas bukan air aki. Soalnya saksi juga mencium sisa airnya dan baunya menyengat. Bahkan saksi yang memindahkan baju yang saya lepas saat kejadian, dia merasakan panas. Dan memang terlihat sekali bahwa dia merasakan panas. Saksi-saksi lainnya pun mengetahui hal itu,” jelas Novel.

“Kami juga menyayangkan ketika presiden tidak peduli. Tidak peduli karena beliau tidak membentuk tim gabungan pencari fakta. Akibatnya fakta sebenarnya jadi tidak terungkap.” (mer)