Potret24.com, Madiun - Seorang wanita di Kota Madiun menjadi korban pemerasan pria yang mengaku polisi. Wanita itu memberikan uang Rp 90 juta ke pela" />
Potret Hukrim

Mengaku Polisi, Seorang Wanita Diperas Rp 90 Juta dan Disetubuhi

2
×

Mengaku Polisi, Seorang Wanita Diperas Rp 90 Juta dan Disetubuhi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Madiun – Seorang wanita di Kota Madiun menjadi korban pemerasan pria yang mengaku polisi. Wanita itu memberikan uang Rp 90 juta ke pelaku.

Pelaku yakni Dea Ale Haryanto (38), warga Dusun Sendang Kidul, Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Sementara korban masih berusia 23 tahun.

“Si wanita yang sudah kadung kesengsem (menyukai), percaya-percaya saja dengan semua yang dikatakan oleh tersangka,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Bobby Aria Perkasa kepada wartawan saat rilis, Selasa (21/07/2020).

Menurut Bobby, kepada korban pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim dengan jabatan Kasat Narkoba. Pelaku sering meminta foto bugil kepada korban.

Sehingga dalam operandinya, lanjut Bobby, pelaku mengancam akan menyebar foto-foto bugil tersebut jika tidak memberikan uang Rp 90 juta. Tersangka dan korban hanya berhubungan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Keduanya hanya bertukar foto tetapi tidak saling melakukan video call. Pelaku hanya bermodal baju seragam yang dibeli dari toko.

“Jadi pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil jika (korban) tidak memberi uang. Dalam sepekan, sampai tiga kali korban mengirimkan foto bugil ke tersangka. Itu dilakukan dari Bulan Maret. Modalnya cuma seragam saja. Tersangka beli seragam. Kemudian mencari mangsa lewat Facebook. Ternyata dapat korbannya itu. Kemudian dapat bertukar nomor WhatsApp,” papar Bobby.

Bobby menambahkan, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook. Tersangka saat itu mengaku bernama Agung Pratama. Kemudian setelah akrab, pelaku mengatakan bahwa foto bugil korban bisa diseret ke ranah hukum.

“Bahwa seolah-olah tersangka tersandung masalah narkoba. Juga di handphone milik tersangka ditemukan foto bugil milik korban yang dapat diangkat ke ranah pidana.

Kemudian tersangka dengan tipu muslihat menyuruh korban untuk menghubungi atasannya yang bernama AKP Hariyanto.

“Nah atasannya yang namanya AKP Hariyanto itu ya tersangka sendiri. Jadi punya dua akun WhatsApp. Sambil mengaku kasat, pelaku juga meminta melakukan hubungan intim dan berjanji bisa lolos dari jeratan hukum,” jelasnya.

Untuk proses penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti dari korban. Yakni sebuah handphone merek iPhone, 3 screenshot obrolan WhatsApp dan satu bendel rekening koran BCA.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan handphone merek iPhone X, satu handphone merek Samsung dan satu buku rekening BRI Simpedes berikut kartu ATM-nya. Kemudian 2 kaus warna biru bertuliskan Turn Back Crime, yang salah satunya ada bordiran Satreskrim Polres Madiun Kota.

Kemudian baju seragam polisi berpangkat AKP berikut tanda kewenangan, satu celana panjang tactical warna coklat dan satu sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol AE 4746 JI.

“Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4)UURI I No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (gr)