Potret Hukrim

Memprediksi Siapa Calon Tersangka Baru KPK di Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

4
×

Memprediksi Siapa Calon Tersangka Baru KPK di Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Jaksa KPK Feby Dwi Andospendy memprediksi adanya tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek multiyear yang menyeret Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin.

Feby mengambil contoh kasus korupsi di Jambi. Setelah sidang berlangsung, Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola dan Sekda Jambi baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan fakta-fakta persidangan, tentunya akan dipelajari dan dianalisa terlebih dahulu oleh tim di Jakarta. Kita kan selalu lapor (ke tim di Jakarta) setiap kali sidang (pembuktian),” tutur Feby Dwi Andospendy.

Sementara, dalam sidang pembuktian perkara dugaan gratifikasi yang diperkirakan tinggal 3 sampai 4 kali persidangan itu, terdapat banyak fakta-fakta persidangan yang terungkap.

Seperti banyaknya anggota dewan Bengkalis yang turut menerima fee mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

Mulai dari nama Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet yang dulunya sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis saat kasus itu terjadi, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis yang dijabat oleh Tajul Mudaris kala itu dan Ardiansyah yang dalam proyek tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian pihak PT CGA juga sempat bertemu Kaderismanto, Abdul Kadir serta anggota dewan lainnya di rumah makan Pondok Melayu.

“Seperti apa perkembangannya nanti, tunggu selesai dulu. Ini kan pembuktian (sidang) masih berjalan. Jadi saya belum bisa menjawab terkait tindak lanjutnya,” tutur Feby.

“Namun saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi (Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda (Sekretaris Daerah) dan orang DPRDnya kan menjadi tersangka baru,” tambahnya.

Sementara, untuk Indra Gunawan Eed yang disebut-sebut dalam dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis itu, nasibnya tergantung dari fakta persidangan dengan terdakwa yang dihadirkan.

“Mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri.

Jawaban itu disampaikan Ali saat ditanya adanya desakan dari masyarakat serta demonstrasi di gedung KPK beberapa bulan lalu. Ali menyampaikan, keterangan saksi dibutuhkan untuk menemukan alat bukti dari fakta persidangan.

“Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan perkara tersebut tentu dengan melihat kebutuhan pembuktian terhadap dakwaan Amril Mukminin,” kata dia.

Ali menyebutkan, dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin berpotensi menyeret tersangka baru.

Fakta persidangan dan kesaksian saksi-saksi dan terdakwa Amril selama menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menjadi penentunya.

Nantinya jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru.

“Apabila dari fakta-fakta di persidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebagai pengingat, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Dalam kasus ini, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gr/rtc)