Potret24.com, Bengkalis- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus suap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.
Apalagi sejak diperiksanya sejumlah pihak, termasuk yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini sudah mulai “panas dingin”.
Isyarat itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu terkait dengan telah dimulainya persidangan kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.
“Apabila dari fakta-fakta di persidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka,” ujar Ali sebagaimana dilansir Antara yang menghubunginya hari ini.
Diungkapkannya, fakta persidangan dan kesaksian saksi-saksi dan terdakwa Amril selama menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menjadi penentunya.
“Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan perkara tersebut tentu dengan melihat kebutuhan pembuktian terhadap dakwaan Amril Mukminin. Mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, nanti kita lihat persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” kata dia.
Dalam perkara dugaan korupsi Amril Mukminin, KPK diketahui turut memeriksa sejumlah saksi. Yang paling menyorot perhatian adalah dipanggilnya Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan alias Eet alias Engah.
Politisi kawakan Golkar itu yang kini tengah bersiap-siap maju dalam Pilkada Bengkalis, diketahui telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Amril Mukminin. (gr)