Potret24.com, Jakarta– Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
“KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/7/2020).
Ali mengatakan, salah satu alasan KPK mengajukan banding adalah putusan majelis hakim pada tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Selain itu, lanjut Ali, vonis hakim terkait besaran uang pengganti yang wajib dibayar oleh Imam juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” tutur Ali.
KPK berharap, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut. (gr)