Potret24.com, Pekanbaru- Perkara korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) dengan terdakwa Syahrul, mantan Account Officer (AO). Selasa (21/7/20), diadili di pengadilan tipikor Pekanbaru, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan Syahrul yang didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.2 miliar itu, terjadi pada tahun 2017 hingga 2018 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rohul Doni Saputra SH dan Faisal Anwar SH menyebutkan, pada medio September 2017 hingga Agustus 2018. Terdakwa yang memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referal dari tersangka Sudirman (DPO).
Telah memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha dibidang perkebunan sawit, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.
Selain itu terdakwa Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
“Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman,” terang JPU.
Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, tersangka Syahrul tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Terdakwa juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
Namun setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp 13 juta.
“Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700, ” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Terdakwa yang merasa keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut tersebut. Bersama kuasa hukumnya, berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan. (rtc)