Potret24.com, Pekanbaru– Polsek Tampan meringkus 4 pelaku yang melakukan pemalsuan administrasi kependudukan. Mereka dipastikan beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, penangkapan dilakukan, Jumat (10/07/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Komplotan itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Mereka masing-masing mempunyai peran berbeda,” ujar Ambarita saat dimintai keterangan oleh potret24.com, Kamis (16/07/2020).
Dijelaskannya lagi, modus pelaku ini kepada korbannya mampu mengurus proses administrasi dengan cepat.
Korban Ozi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku berinisial YIS (39) bisa mengurus E-KTP dalam waktu satu hari.
Mendapat informasi itu, korban pun langsung menghubungi pelaku. Mereka berjanji ketemuan di Jalan H.R Soebrantas.
“Pelaku inisial YIS (39) mengelabui korban yang hendak membuat E-KTP dengan mengatakan dirinya bisa mengurus dalam waktu satu hari dan siap malam ini juga,” imbuhnya.
Korban pun termakan omongan pelaku, sehingga pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp1,5 juta.
“Namun korban baru hanya membayar Rp1 juta, sisa nya lagi setelah E-KTP nya sudah diterima korban,” lanjutnya.
Saat sudah memberikan data-data kepada pelaku, korban bergegas meninggalkan pelaku dan akan berjumpa di TKP yang sama pada malam hari nya Ternyata, korban ini sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku dan langsung melapor ke Polsek Tampan.
“Mendapat laporan, kami segera melakukan pengintaian sebelum mereka bertemu di tempat sesuai kesepakatan. Saat pelaku menemui korban, langsung kami tangkap pelaku,” ujarnya.
Pelaku tambahnya lagi, berhasil ditangkap saat itu. Hasil pengembangan selanjutnya, pihaknya berhasil menangkap komplotan nya itu. Mereka antara lain
YIS alias Yora (39), RK alias Wawan (25), ASH alias Agus (33), dan terakhir A alias Asri (43).
Berdasarkan keterangan pelaku, komplotannya sudah mencetak beberapa E-KTP. Para korbannya menggunakan E-KTP palsu itu digunakan untuk syarat pengambilan rumah atau perumahan.
“Sudah beredar dan digunakan disekitar wilayah hukum Kampar, ada yang untuk kredit rumah, pencairan kredit, peminjaman uang di Bank,” singkat nya. (tang)