Potret24.com, Pekanbaru- Terkait adanya tudingan terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan kriminalisasi dan pemerasan dalam perkara. Namun tudingan tersebut langsung ditepis pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
DR Mia Amiati SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mendapat informasi tak sedap itu, langsung menanggapi jika dirinya tidak percaya begitu saja kabar angin yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, penanganan perkaranya masih berada di penyidik kepolisian atau belum menjadi ranah Korps Adhyaksa.
“Kita tidak ingin menanggapi hal itu. Karena berkas perkara yang diterima oleh jaksa peneliti Kejari Siak belum lengkap,” ujarnya kepada para wartawan Mia, Senin (27/07/2020).
Adapun perkara yang dituding menjadi objek pemerasan itu, kasus dugaan penadahan pencurian tembaga di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) dengan tersangka Mewa Riska Br Manullang.
“Saat ini, proses perkaranya masih ditangani pihak kepolisian, dan jaksa peneliti masih mempelajari berkas perkara untuk melihat apakah secara formil maupun materil berkas perkara tersebut sudah dapat dinyatakan lengkap atau belum,” terangnya.
Diakui Mia, memang ada laporan yang diterimanya tentang upaya dari pihak-pihak terkait untuk menggoda agar tersangka dijatuhkan tuntutan pidana yang ringan dan tidak ditahan. Namun hal itu ditolak oleh jaksa pada Kejari Siak.
“Jaksa berwenang melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka, dapat ditentukan setelah adanya tahap II. Hal itupun harus ada SOP yang harus dijalani dan dilaporkan kepada pimpinan terkait penangguhan penanganan dan harus memperhatikan seluruh aspek dari tersangka itu sendiri,” tegas Mia. (rtc)