Potret24.com, Siak – Kasus laporan dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Riau akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati.
Kepala Kejati Riau Mia Amiati mengatakan, peningkatan kasus tersebut ke tahap penyidikan lantaran sudah melalui tahap penyelidikan. ” Saat ini sudah penyelidikan, ini (kasus Siak) akan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Mia, dilansir Cakaplah, Kamis (22/07/2020).
Mia menjelaskan, bergulirnya pengusutan kasus yang menyeret Sekretaris daerah Provinsi Riau Yan Prana berawal laporan masyarakat ke Kejari Siak dan Kejagung. Terseretnya Yan Prana tidak berkaitan Setdaprov Riau. Yan Prana terseret lantaran ketika itu merupakan Kepala Bappeda Siak dan Kepala BKD Siak alias Pengguna Anggaran (PA). Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya merespon dengan menindaklanjutinya. “Kami wajib tindaklanjuti,” ungkapnya.
Disinggung terkait issue “Ngambek”, Mia membantah hal tersebut. Mia blak-blakan menegaskan, jika pengusutan dugaan korupsi yang sedang ditangani bawahannya tersebut tidak ada keterkaitannya dengan dirinya.
“Saya banyak dengar di luar, terkait pemeriksaan (kasus Siak) ada kesan Kajati ngambek, Kajati marah hingga Siak jadi target. Tidak demikian,” tegasnya.
Untuk diketahui, Yan Prana dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (06/07/2020). Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan korupsi oleh masyarakat.
“Pemeriksaan tersebut, masih mencari dugaan tindak pidananya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidaun, Rabu (08/07/2020).
Dalam pemeriksaan itu, Yan Prana dipanggil dan diperiksa tidak berkaitan dengan jabatan Sekdaprov Riau. Namun, berkapasitas sebagai Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Kepala BKD Siak.
Selain memeriksa Yan Prana, Kejati Riau juga sebelumnya sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah eks pejabat pemerintah Kabupaten Siak. Yakni, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis. Dimana sebelum memegang tampuk jabatan di pemerintahan Provinsi Riau, Yurnalis ketika itu pejabat di Kabupaten Siak, yang saat itu masih dipimpin Syamsuar, yang kini merupakan Gubernur Provinsi Riau dan mantan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak pada Kamis (02/07/2020). (Ndo)