Potret24.com, Jakarta- Pria warga Prajekan, Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), diamankan karena memperkosa pacar yang merupakan gadis di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua melapor ke polisi.
Informasi yang dihimpun, pemerkosaan berawal saat korban mengunjungi rumah pelaku yang juga pacarnya di Prajekan, Bondowoso, sekitar Januari lalu.
Setelah sempat ngobrol sejenak, korban diajak masuk ke kamar yang kebetulan sedang sepi. Alih-alih sayang, pelaku malah memperkosa korban.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, dalam beberapa kasus, didapati perbedaan pendapat antara orang tua dan anak-anak terkait peristiwa dugaan pemerkosaan. Dia mengatakan pelaporan ke polisi merupakan ekspresi kemarahan orang tua.
“Saya menerima beberapa klien, yaitu orang tua yang menyebut anak gadis mereka diperkosa. Anehnya, saat anak-anak diperiksa secara terpisah, anak-anak mengakui bahwa mereka sesungguhnya melakukan consensual sex. Jadi bukan perkosaan seperti yang disebut orang tua mereka. Silakan cek definisi perkosaan mengacu KUHP,” kata Reza kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
“Jadi laporan perkosaan sesungguhnya ekspresi amarah orang tua karena anak mereka ternyata melakukan perbuatan terlarang. Dengan konstruksi berpikir seperti itu, niscaya anak lelaki yang selalu diposisikan sebagai pelaku dan anak perempuan sebagai korban,” tambahnya.
Reza belum dapat memastikan duduk perkara kasus di Bondowoso tersebut. Namun dia mengatakan orang tua melaporkan kasus dugaan perkosaan karena untuk melindungi korban.
“Terlepas dari itu, karena si perempuan masih berusia anak-anak, maka pasti hukum akan memposisikannya sebagai korban. Sebaliknya, si lelaki, karena sudah berusia dewasa, maka pasti pelaku. Secara hukum, penyikapan seperti itu sudah tepat. Melindungi anak-anak,” ujar Reza yang juga dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.
Namun Reza mengatakan kasus kontak seks pada usia anak-anak punya sisi berbeda bila dilihat dari sisi psikologis.
Dia mengatakan anak pada usia remaja punya kematangan organ seksual. Pada masa ini, jika tidak terjaga, berpotensi terjadinya kontak seks pada usia anak-anak.
“Pada sisi lain, ada perbedaan jika dilihat dari sisi psikologis. Perempuan berumur 17 tahun, walau masih berusia anak-anak, biasanya sudah punya kematangan organ seksual. Minat seks juga sudah ada. Kalau tidak terjaga, anak-anak seumuran itu bisa melakukan perbuatan seks berisiko. Nah, tampak adanya kompleksitas jika hukum dan psikologi dibandingkan. Polisi memang penegak hukum. Tapi karena objek kerja mereka adalah manusia, sudah sepatutnya mereka paham akan kondisi psikologis pelaku dan korban,” urai Reza.
Sebelumnya diberitakan, Rizal (18) ditangkap atas dugaan memperkosa pacarnya yang masih berusia 17 tahun. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76D subsider 76E UU No 17 Tahun 2016 dan Perppu tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gr)