Potret Riau

Kasus TPA di Kuansing, Kerugian Uang Negara Belum Dikembalikan

4
×

Kasus TPA di Kuansing, Kerugian Uang Negara Belum Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Kasus dugaan korupsi dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebesar Rp3 miliar lebih hingga kini, Selasa (07/07/2020) masih belum jelas. Dan hingga berita ini dinaikkan, belum ada pengembalian atas kerugian uang negara yang berhasil ditilap.

Demikian dikatakan sumber yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasikan Selasa kemarin. Diinformasikannya juga, kasus tersebut sudah dibawa ke Diskrimsus/Tipikor karena kuat dugaan terindikasi penyimpangan.

Sebelumnya proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) senilai Rp17 miliar masuk tahapan penyelidikan Polda Riau. Saat itu Polda Riau sudah mengirimkan dokumen untuk dipastikan palsu atau tidaknya ke Laboratorium Forensik di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto saat itu mengatakan, saat ini dokumen sudah dikirim ke Laboratorium Forensik di Medan , Provinsi Sumatera Utara. “Kami masih menunggu dari Medan,” ujar Hadi, Jumat (2/8/2019).

Uji laboratorium ini mencakup seluruh hal yang dicurigai. Seperti tanda tangan dan hal lain terkait perjanjian yang dibunyikan di dalam dokumen tersebut. “Cek tanda tangan serta temuan lainnya,” ucap Hadi.

Sembari menunggu hasil laboratorium, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menunggu keterangan dari saksi ahli khusus terkait dokumen uang dipalsukan.

Hadi menyebutkan, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan banyak saksi, baik dari saksi pelapor maupun saksi lain. Keterangan yang didapat akan didalami kembali.

Kasus ini mencuat setelah adanya surat pengaduan oleh seseorang pada pertengahan 2018 lalu yang dilayangkan ke Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, tentang adanya pihak yang dirugikan dalam pembangunan TPA di Kuansing.

Dalam surat pengaduan tersebut, tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan. Setelah ada surat pengaduan, baru disposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk didalami.

Dalam langkah awal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah periksa seseorang inisial RA selaku Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing.

ebelumnya, Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.

Belakangan oknum di PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memenangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah Sukorejo. (gr)