Potret24.com, Pekanbaru- Kasus dugaan korupsi dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin menarik untuk dicermati. Kabalai Cipta Karya Riau Ichwanul Ikhsan dengan yakin mengatakan kerugian uang negara sudah dikembalikan.
“Setahu saya sudah dilunaskan dan yang melunasi bukan kami. Tapi pihak Jamkrindo sebagai lembaga penjamin ketika itu. Prinsipnya bagi kami akan mengikuti sesuai aturan hukum saja,” katanya melalui sambungan whatshap.
Ichwanul juga mempersilahkan potret24.com untuk mengkonfirmasi langsung ke Jamkrindo Batam sebagai penjamin.
Namun ketika dikonfirmasi ulang kapan waktunya pengembalian jaminan proyek tersebut, Ichwanul Ikhsan tidak menjawabnya. Pesan whatshap yang dikirimkan langsung kepada Ichwanul sama sekali tidak direspon. Ichwanul hanya meminta potret24.com mengkonfirmasi ke panitia lelang terkait dugaan dokumen palsu yang sempat dipastikan ke Medan. “Soal dokumen palsu silahkan konfirmasi ke panitia lelang saja Pak,” katanya lagi.
Sementara narasumber potret24.com memastikan jaminan proyek dari Jamkrindo belum dikembalikan sama sekali.
“Belum ada pengembalian sama sekali soal jaminan dari Jamkrindo,” katanya lagi.
Pihaknya meminta potret24.com langsung mengkonfirmasikan ke Jamkrindo Batam untuk kepastiannya.
“Silahkan konfirmasi langsung ke Jamkrindo untuk kepastiannya,” katanya lagi.
Atas pertimbangan kesimpangsiuran berita tersebut, potret24.com sudah melayangkan surat resmi ke Jamkrindo Batam untuk meminta kepastian sudah atau belumnya pengembalian jaminan proyek tersebut.
Sebelumnya kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut sudah dibawa ke Diskrimsus/Tipikor karena kuat dugaan terindikasi penyimpangan. Sebelumnya proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) senilai Rp17 miliar masuk tahapan penyelidikan Polda Riau.
Saat itu Polda Riau sudah mengirimkan dokumen untuk dipastikan palsu atau tidaknya ke Laboratorium Forensik di Medan, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto saat itu mengatakan, saat ini dokumen sudah dikirim ke Laboratorium Forensik di Medan , Provinsi Sumatera Utara. “Kami masih menunggu dari Medan,” ujar Hadi, Jumat (2/8/2019).
Uji laboratorium ini mencakup seluruh hal yang dicurigai. Seperti tanda tangan dan hal lain terkait perjanjian yang dibunyikan di dalam dokumen tersebut. “Cek tanda tangan serta temuan lainnya,” ucap Hadi.
Sembari menunggu hasil laboratorium, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menunggu keterangan dari saksi ahli khusus terkait dokumen uang dipalsukan.
[Form id=”6″]
Hadi menyebutkan, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan banyak saksi, baik dari saksi pelapor maupun saksi lain. Keterangan yang didapat akan didalami kembali.
Kasus ini mencuat setelah adanya surat pengaduan oleh seseorang pada pertengahan 2018 lalu yang dilayangkan ke Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, tentang adanya pihak yang dirugikan dalam pembangunan TPA di Kuansing.
Dalam surat pengaduan tersebut, tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan. Setelah ada surat pengaduan, baru disposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk didalami.
Dalam langkah awal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah periksa seseorang inisial RA selaku Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing.
Sebelumnya, Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp15 miliar lebih.
Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.
Belakangan oknum di PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memenangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah Sukorejo. (gr)