Potret24.com, PAGAR ALAM – Kajari Kota Pagaralam Zuhri SH, MH melalui Kasi Intel, Lutfi Fresly SH, MH, Selasa (14/07/2020) berencana memanggil sejumlah anggota DPRD Pagaralam terkait dugaan tindak pidana korupsi atas proyek Pagar Makam APBD TA 2017. Proyek tersebut awalnya dianggarkan Rp 2 Miliyar hingga melonjak menjadi hampir Rp 7 Miliyar saat Anggaran Perubahan APBDP tahun 2017. Proyek tersebut terdiri atas 43 paket proyek pagar makam yang tersebar di lima Kecamatan di kota Pagaralam.
Dalam Kasus Proyek Pagar Makam tahun Anggaran 2017 Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam belum berhenti pada 2 Tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Mereka SM, seorang mantan Kadinsos Pagar Alam serta DH. Kerugian diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Penjelasan ini dikatakan Kajari Pagar Alam, M.Zuhri melalui Kasi Intel Lutfi Fresly SH MH, Senin (13/07/2020) saat dijumpai di Kantor Kajari Pagaralam.
“Ya ke depan kita lihat nanti dari hasil penyelidikan dari ketenangan saksi – saksi bisa saja jumlah tersangka (TSK) bertambah seperti dari pihak consultant, pemborong atau Pihak Ketiga serta anggota legislatif,” jelasnya lagi.
Saat ini katanya lagi, tersangka inisial SM dan DH sudah dilakukan penahanan 20 hari kedepan sejak 29 Juni 2020.
“TSK bertindak selaku Pengguna Anggaran dan Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta DH, staf Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Pagar Alam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diindikasikan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.
Dalam pemeriksaan pihaknya menemukan adanya kejanggalan seperti tidak menyusun HPS sehingga terdapat harga Rencana Anggaran Belanja (RAB) satuan pekerjaan yang terlalu tinggi.
Selain itu ditambahkannya lagi adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor atau pelaksana kegiatan kepada tersangka selaku PPTK dan Pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK). Konsekusensi hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Propinsi Sumsel ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 697.494.937.68. (gr)












