Potret24.com, PEKANBARU – Pelaku HR yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan E-KTP serta penipuan dan penggelapan diringkus aparat Polsek Tampan di Kota Medan, Senin (27/7/2020).
Kejadian berawal pada sekitar tahun 2017, yang dimana saat pelaku HR membuat E-KTP palsu dengan tujuan akan melakukan bisnis pembangunan perumahan di Pekanbaru yaitu di perumahan cluster purwodadi I.
Setelah E-KTP palsu tersebut selesai, maka pelaku dengan E-KTP palsu tersebut melakukan kontrak kerja dengan Roslaini dan Nuraini, pada bulan Januari 2018. Tujuannya memakai lahan milik mereka berdua untuk dibangun perumahan.
Setelah pembangunan dimulai maka melalui marketing bernama Diki dapat seorang nasabah (korban) yang bernama John sebagai pembeli.
“Marketing ini mengajak korban untuk mengambil rumah di perumahan itu dengan mengatakan bahwa perumahan tersebut tidak memakai riba, sistem syariah dan tidak ada penarikan rumah,” ujar Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Kamis (30/7/2020).
Mendapat penjelasan tersebut, korban bersedia mengambil rumah di Perumahan Cluster Purwodadi I itu.
Selanjutnya korban menyetorkan uang kepada marketing sebesar Rp25 juta. Uang tersebut kemudian disetorkan secara tunai kepada pelaku HR ini.
Kemudian dibuat perjanjian tertulis mengatasnamakan Aqila Property dengan korban, dimana dalam perjanjian tersebut pelaku menggunakan E-KTP palsu sebagai data pribadinya.
“Setelah perjanjian dibuat korban menambah uang DP perumahan tersebut sebesar Rp3 juta yang mana total uang yang telah diserahkan korban kepada pelaku adalah sebesar Rp28 juta,” jelas Ambarita.
Uang tersebut diminta pelaku kepada korban sebagai uang untuk progres pembangunan pondasi rumah korban di perumahan cluster purwodadi I.
Setelah dijanjikan oleh pelaku kepada korban akan membangun pondasi rumahnya di perumahan itu.
Ternyata sampai saat ini pelaku sebagai developer di Perumahan Cluster Purwodadi I tidak pernah sama sekali membangun pondasi rumah milik korban. Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku uang DP korban tersebut digunakannya untuk kepentingan lain.
“Selanjutnya korban yang merasa lebih 2 tahun menunggu tapi tak kunjung dibuatkan pondasi rumahnya oleh pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan,” tuturnya.
Polsek Tampan yang mendapatkan informasi bahwa pelaku HR ini sedang berada di Kota Medan, maka Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan beserta Tim Opsnal berangkat ke Kota Medan.
Setelah melakukan pengintaian, maka pada hari Senin 27 Juli 2020 pelaku berinisial HR berhasil diamankan di Kota Medan. Pelaku selanjutnya langsung dibawa ke Pekanbaru menuju Polsek Tampan guna proses lebih lanjut. (tang)