Potret Peristiwa

Istri di Pelalawan Pergoki Suami Gauli Putri Kandungnya

7
×

Istri di Pelalawan Pergoki Suami Gauli Putri Kandungnya

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pangkalan Kerinci- Seorang Istri Al ( 36) di desa Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau melaporkan suaminya SB ke Polres Pelalawan. Laporan ini terkait tindakan suaminya yang telah menggauli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan yang amat keji dan biadab, seyogyanya seorang ayah melindungi anak kandungnya, malah sebaliknya SB sudah merusak kehormatan anaknya semenjak kelas 1 SMP.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S. Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Selasa (14/7/2020) mengatakan benar telah terjadi dugaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yg dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri.

“Pelaku adalah SB, korban merupakan anak kandungnya, Peristiwa ini terjadi Sabtu tgl 11 Juli 2020 sekira Pkl. 15.30 wib, di dalam kamar sang korban” Ujar Kasubag.

Kejadian ini terungkap, Pada hari Sabtu tgl 11 juli 2020, sekira pkl.15.25 WIB, sang istri keluar rumah untuk berbelanja keperluan dapur, namun dalam perjalanan menuju warung sang Istri ( Pelapor) teringat lupa membawa uang. Karena lupa tersebut pelapor lansung berbalik arah pulang ke rumah berniat mengambil uang yang memang di simpan VL anak Pelapor.

“Ketika sampai di rumah dia langsung menuju kamar sang anak yang memang dalam keadaan tidak tertutup. Tapi alangkah terkejut saat itu dirinya melihat SB sedang menindih tubuh anaknya dan meraba raba bagian badannya, Lantas Pelapor lansung berteriak ” Astagfirullah” Biadab kau ya, dan lanhsung pelapor memanggil tetangga YN ( Saksi I ) menyaksikan kejadian itu,” Ujar Kasubag Edi.

Saat dipergoki melakukan perbuatan nista itu, Pelaku masih berdalih membangunkan anaknya, namun sang Istri melihat jelas bahwa suaminya menindih anak nya dan melihat melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan terhadap anak.

“Saat itu VL ( korban) , tidak menjawab apa apa saat perbuatan ayahnya dipergoki ibunya, namun di tempat terpisah VL, mengakui bahwa sang ayah sudah berulang kali melakukan peruatan itu terhadap dirinya. Malahan sejak dirinya kelas 1 SMP, dengan cara mengancam jika melaporkan perbuatan ayahnya kepada orang, ayah atau ibuknya akan mati,” ujar Kasubag mengulang laporan Kapolsek Bunut.

Berdasarkan laporan tersebut Atas Perintah Kapolsek Bunut AKP ROKHANI,S.S,M.H, Senin tgl 13 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor berhasil ditangkap. Saat itu pelaku tengah berada di Kantor PLN Sorek Satu lagi santai bersama temannya. (rtc)