Potret24.com, Mesuji- Pasutri di Tulang Bawang yang membuang bayi ditangkap polisi, Minggu (26/7/2020). Mereka malu karena istri hamil setelah diperkosa majikannya di Malaysia.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini nekat membuang bayinya ke sungai dari atas jembatan.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu lahir akibat sang istri dirudapaksa majikannya saat bekerja di Malaysia.
Setelah membuang bayi, SB (37, suami) dan SE (24, istri) warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji ditangkap petugas Polres Tulang Bawang.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Minggu (26/7/2020) siang kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra, penangkapan kedua tersangka ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki, Minggu (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.
“Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata AKP Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).
Dari penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke SB dan SE.
Berdasarkan pemeriksaan, motif pembuangan dilatarbelakangi rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi nahas itu. Karena SE mengaku mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.
“SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy.
Setelah SE hamil akhirnya dikembalikan oleh agennya pada 19 Juli 2020 lalu. Saat kembali ke Indonesia, SE sudah dalam keadaan hamil tua.
Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.
Setelah tiga hari dirawat karena proses melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit menuju ke arah Menggala.
Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.
“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.
Sandy menambahkan, pasutri ini dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (gr)