Potret24.com, Jakarta – Irvan Firmansyah (32) dan Achmad Saputra (27) alias Putra kembali lolos dari tuntutan mati di tingkat banding. Di tingkat pertama, duo Irvan-Putra juga lolos dari tuntutan mati karena membunuh ibu dan anak yang dipicu perebutan warisan.
Kasus bermula saat Irvan dan Putra membunuh empat orang sekeluarga yang masih kerabatnya sendiri pada 9 Oktober 2014. Korban yang dihabisi nyawanya yaitu Supratno (51), Sugiono (46), Heri Sutiawan (41), ketiganya adalah saudara ibu pelaku Saminah alias Minah (53). Satu lainnya adalah Vivin Dwi Loveana.
Kerangka keempatnya ditemukan terkubur 28 Agustus 2019 di kebun belakang rumah di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas. Terungkap pembunuhan dipicu permasalahan harta warisan antara Minah dan tiga saudara kandungnya.
Selain membunuh, para terdakwa juga menjual dua sepeda motor dan sebuah laptop milik korban Supratno dan Vivin. Barang-barang tersebut dijual oleh anak pertama Minah, Sania Roulitas (37).
Kasus ini membawa keluarga itu duduk di pesakitan. Jaksa menuntut duo Irvan-Putra dengan hukuman mati. Pada 6 Mei 2020, PN Banyumas menolak tuntutan itu dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis menyatakan duo Irvan-Putra melakukan tiga kejahatan yaitu melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 orang, menyembunyikan mayat dan menguasai harta korban.
Jaksa yang tidak terima mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya agar kakak-beradik itu dihukum mati. Tapi apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Semarang?
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Nomor 7/Pid.B/2020/PN.Bms tanggal 6 Mei 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (24/7/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Dina Krisnayati dengan anggota Arifin dan Dharma E Damanik.
Majelis tinggi sepakat menyatakan duo Irvan-Putra secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan dan secara bersama-sama mengubur mayat untuk menyembunyikan kematiannya.
“Oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,” kata majelis tinggi.
Di kasus itu, ibu Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53) juga diadili dan dihukum penjara seumur hidup. Saminah berperan cukup besar dalam pembantaian biadab itu.
Adapun anak Minah lainnya, Sania Roulitas (37) dihukum 18 bulan penjara karena menjual dua sepeda motor dan sebuah laptop milik korban. (gr)