Potret Nasional

Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Serapan Belanja Pegawai 2019 Ikut Naik

6
×

Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Serapan Belanja Pegawai 2019 Ikut Naik

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada peningkatan realisasi belanja pegawai sebesar Rp 376,07 triliun di tahun 2019. Angka itu meningkat 8,41% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 346,89 triliun.

Berdasarkan laporan BPK yang dikutip, Selasa (14/07/2020), peningkatan realisasi belanja pegawai di tahun kemarin dikarenakan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% dan pemenuhan kewajiban para pensiunan.

Dari realisasi Rp 376,07 triliun, jika dilihat lebih rinci paling banyak digunakan untuk belanja pensiunan dan uang tunggu yaitu Rp 119,48 triliun. Lalu disusul oleh belanja gaji dan tunjangan PNS yang mencapai Rp 85,31 triliun.

Di posisi selanjutnya ada belanja tunjangan khusus dan belanja pegawai transit sebesar Rp 83 triliun. Sementara untuk belanja gaji dan tunjangan TNI dan Polri sebesar Rp 61,40 triliun.

Sementara sisanya untuk belanja gaji dan tunjangan non PNS sebesar Rp 15,78 triliun. Lalu ada belanja jaminan kesehatan sebesar Rp 7,3 triliun, belanja honorarium sebesar Rp 1,8 triliun, belanja gaji, dan tunjangan pejabat negara sebesar Rp 1,01 triliun.

Ada juga untuk belanja gaji dokter pegawai tidak tetap (PTT) sebesar Rp 66,69 miliar. Selain itu, ada juga untuk belanja lembur sebesar Rp 723,29 miliar.

Kenaikan belanja juga karena adanya kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), sejalan dengan pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan upaya menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara, serta adanya kenaikan tarif dan dasar perhitungan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.

“Realisasi belanja pegawai yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 terutama disebabkan karena adanya kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen, dan penyesuaian dan pemberian Tunjangan Kinerja pada pegawai/ASN/TNI/POLRI di Kementerian Negara/Lembaga, serta kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), sejalan dengan pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan upaya menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara, serta adanya kenaikan tarif dan dasar perhitungan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah,” bunyi laporan BPK yang dikutip. (gr)