Potret24.com, Teluk Kuantan- Titipan uang oleh Sekda Kabupaten Kuansing, Dianto Mampanini kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (" />
Potret Riau

Fitra Riau: Titipan Uang Sekda Kuansing ke Jaksa Harus Diusut Tuntas

4
×

Fitra Riau: Titipan Uang Sekda Kuansing ke Jaksa Harus Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Teluk Kuantan- Titipan uang oleh Sekda Kabupaten Kuansing, Dianto Mampanini kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kuansing, Muhammad Gempa Awaljon, jelang lebaran Idul Fitri 2020 silam, merupakan bentuk gratifikasi.

Apalagi, jika uang diberikan kepada aparat penegak hukum dari pejabat bertujuan agar kasus melilitnya jangan diproses berikutnya, itu masuk dalam klasifikasi suap.

“Ini disebut gratifikasi. Beda lagi jika menitip uang atau memberikan uang dengan tujuan “agar tidak ditindaklanjuti kasusnya” itu namanya suap,” ujar Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi, Minggu (19/07/2020).

Menurutnya, kalau niat memberi suap, maka pemberi dan penerima bisa masuk dalam kasus korupsi dan ini harus diusut sampai tuntas.

“Apalagi kalau ternyata benar, misalnya kasusnya tidak ditindaklanjuti karena suap tersebut,” ujarnya.

Apabila, kata Triono, tidak ada niat untuk itu, tapi memberi ke Kejaksaan atau oknum jaksa, maka itu dinamakan gratifikasi. “Pejabat negara apalagi aparat penegak hukum dilarang menerima gratifikasi,” jelasnya.

Seharusnya, kata Triono, ini mestinya dilaporkan menerima gratifikasi. Barang dari gratifikasi diserahkan kepada pihak atau unit gratifikasi.

“Seharusnya, pejabat menerima gratifikasi harus melaporkannya kepada unit gratifikasi, termasuk barang atau uang gratifikasinya. Bisa dilaporkan ke unit gratifikasi KPK atau unit gratifikasi di kejaksaan,” katanya.

Untuk kasus dugaan pemerasan dilaporkan Sekda Kuansing, kata Triono, ini kasusnya beda.

“(Yang) namanya ada laporan harus diusut. Benar tidak ada pemerasan? Mestinya pelapor ada bukti-buktinya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gempa saat menjabat Kasi Pidsus Kejari Kuansing, kala itu, mengaku pernah dititipkan sejumlah uang oleh Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, jelang lebaran kemarin.

Belum diketahui apakah uang tersebut diberikan untuk THR atau suap untuk pejabat di Kejaksaan. Namun uang titipan Sekda tersebut ditolak oleh Kasi Pidsus Kejari Kuansing, M Gempa Awaljon Putra.

“Jangankan melakukan pemerasan, uang pernah dititipkan Sekda untuk saya jelang lebaran saja, saya kembalikan kepada bersangkutan (Sekda),” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Kuansing, M Gempa Awaljon Putra melalui pesan WhattsApp, Jumat, 17 Juli 2020.

Bahkan, uang dititip tersebut diantar oleh seseorang dikembalikan langsung. Gempa mengaku pengembalian dilebihkan berkali-kali lipat. (ro)