Potret24.com, Pekanbaru- Perkara penyelundupan singa dan leopard yang disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru memasuki babak akhir.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 Miliar kepada Irawan Shia penyelundup empat ekor bayi singa afrika, seekor bayi leopard dan puluhan ekor kura-kura dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Riau.
Putusan yang diterima Irawan Shia alias Ajhu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau. Terdakwa Irawan juga tercatat sebagai residivis dalam kasus penyelundupan satwa.
Tiga terdakwa lainnya yakni Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal, terbukti sah dan menyakinkan terlibat dalam perkara penyelundupan satwa bersama dengan Irawan Shia, hanya saja hukuman mereka lebih ringan.
Dimana ketiga terdakwa di hukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, keempat terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (ra)