Potret Peristiwa

Disembunyikan Dalam Bungkus Permen, Polsek Tanah Putih Amankan Pengedar Sabu

5
×

Disembunyikan Dalam Bungkus Permen, Polsek Tanah Putih Amankan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Bagansiapiapi- Polisi mengamankan seorang pengedar yang menyembunyikan sabu dalam kotak permen di Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pelaku yang diketahui bernama As alias Alang (46) kini telah diamankan di Polres Rokan Hilir dalam rangka proses pemeriksaan petugas.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, S.Ik mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat via telephone yang mengetahui sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah mereka.

Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Kubah Polres Rokan Hilir yang langsung melakukan penyelidikan di wilayah yang dikeluhkan warga.

Saat pengamatan, petugas melihat ciri-ciri pelaku yang dilaporkan warga di Jalan Sudirman RT 05/RW 01 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di depan rumah Rahman.

Polisi langsung melakukan penyergapan disaat pelaku sedang duduk dan seketika itu juga dia terkejut lalu membuang barang mirip kotak yang diketahui berupa timbangan jenis digital.

Ketika ditangkap, pelaku sempat mengelak namun ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku didalam bungkus permen sebanyak dua buah paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu.

Disaat itu juga Polisi melakukan penggeledahan dikamar pelaku dengan mendatangkan saksi dari Sekdes Kepenghuluan Melayu Besar dan menemukan barang bukti berupa satu buah paket sedang timbangan digital dan dua buah dan alat hisap sabu berupa Bong dan kaca Pirex

” Tim juga menemukan bungkusan plastik klip baru narkotika jenis sabu tersebut dan uang sebanyak Rp 3,300.000 diduga hasil penjualan sabu sabu,” kata Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi,Sik, Selasa (07/07/2020).

Juliandi menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Rohil dan Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Paul 112 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika (amr)