Potret24.com, Pekanbaru- Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan YZ (36) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor 25 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Pangeran Hidayat, Gg Suri Tauladan.
Modus pelaku mengambil motor korban, saat korban memanaskan honda sebentar di teras rumah, dan masuk keluar rumah ingin mengambil dompet. Saat korban keluar rumah, ia melihat motornya sudah hilang.
Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon mengatakan bahwa pelaku berinisial YZ (35) ditangkap di rumahnya di Jalan Riau, Gg Masjid Darul Akbar.
“Dari hasil penyidik anggota kita di lokasi didapat keterangan ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian milik korban bernama Ahmad. Pengembangan tim, kita ketahui keberadaan pelaku tadi malam berada di rumahnya Jalan Riau, Gg Masjid Darul Akbar,” kata Elfis, Selasa (07/06/2020).
Dirumah pelaku, Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kendaraan bermotor yang dicurinya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat korban ingin keluar rumah namun ia menghidupkan kendaraan nya diteras rumah. Karena kebetulan dompet korban ketinggal, lalu ia masuk kerumah sebentar. Saat keluar rumah motor korban sudah dilarikan oleh pelaku,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku hanya baru satu kali melakukan nya. “Saat ini akan kita dalami kembali, apakah masih ada kasus-kasus lain yang dilakukan pelaku,” lanjutnya.
“Pelaku juga mantan residivis, ia pernah melakukan tindak pidana penadahan beberapa tahun yang lalu. Dalam kasus ini, pelaku disangkalkan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tang)