Potret24.com, Indragiri Hulu- Organisasi Lumbung Informasi Masyarakat Penyelamat Aset Negara ( Limpan ) Kabupaten Indragiri Hulu terancam dilaporkan. Diduga LSM ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal ini dikatakan Kepala Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, Saharudin saat didampingi kuasa hukumnya Romi Adi SH, Selasa,(14/07/2020).
Selain itu pihaknya juga menduga LSM ini juga berani menyiapkan dokumen palsu pemerintah desa berbentuk Surat Keterangan Tanah ( SKT ) yang siap untuk di tanda tangani ” Tapi saya selaku Kepala Desa menolaknya,” ungkapnya.
Saharudin juga menjelaskan, puluhan warga merasa terjebak akibat perilaku LSM Limpan. Dimana surat yang di tanda tangani tersebut, isinya sama sekali tidak diketahui saat warga membubuhkan tanda tangan.
Jika saat itu paham maksud dan tujuan tanda tangan yang di minta pihak LSM Limpan tersebut lanjut Saharudin, tidak akan di tanda tangani warga yang ternyata digunakan untuk alat menjelekkan fungsi tugas kepala desa.
“Meski demikian pihaknya mengatakan persoalan ini telah diserahkan pada kuasa hukum, agar dapat membawa ke jalur hukum untuk memberikan efek jera pada Limpan,” tegasnya.
Kuasa hukum Kades Danau Rambai, Romiadi, SH mengatakan bahwa, Kades Danau Rambai Saharudin merasa keberatan dan resah, karena selalu didatangi oleh oknum LSM Limpan.
Lembaga Limpan yang diketuai Umar Gaho itu selaku Ketua umum (Ketum) di Kabupaten Inhu sebutnya meminta Kepala Desa Danau Rambai menandatangani Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan alasan mereka sebagai penerima kuasa dari Koperasi Mekar Tani Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Dalam hal ini lanjutnya Romiadi lagi, kliennya tidak pernah menerima surat dari Koperasi Mekar Tani yang dikuasakan pengurusan Lahan pada PT PAL kepada oknum LSM Limpan.
Klien kami juga merasa dirugikan lanjutnya, karena adanya penekanan untuk menandatangani SKT yang bukan dari pemerintahan Desa Danau Rambai menerbitkan, malah pihaknya Limpan telah menyiapkan untuk siap di tanda tangani yang juga langsung mencatut nama kepala desa.
Dalam hal ini kepala Desa Saharudin tidak pernah membuat SKT tersebut, yang diajukan oknum LSM Limpan, namun SKT sudah ada dan lengkap dengan Kop surat Pemerintahan Desa Danau Rambai,
“Kepala Desa Saharudin secara tegas mengatakan, LSM Limpan diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen Pemerintahan dan dapat dituntut secara hukum Pidana,” tegas Romi lagi.
Kejadian ini juga dibenarkan Kordinator Koperasi Mekar Tani Desa Danau Rambai, Ali Amsar Siregar.
Dijelaskannya, LSM Limpan tidak punya kewewenangan untuk mengatur lahan yang berhubungan dengan PT.Panca Agro Lestari. Karena keputusan tertinggi di tangan anggota, bukan ketua koperasi.
Artinya upaya memberikan dokumen yang diduga palsu ini harus di pertanggungjawaban secara hukum. Ketika persoalan ini dikonfirmasi kan kepada LSM Limpan, Ketua LSM Limpan secara tegas mengatakan, kita akan ketemu nanti di pengadilan. (frasetia)