Potret24.com, Pekanbaru- Menindaklanjuti kunjungan lapangan terkait pembangunan tower Sutet di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Pesisir beberapa waktu lalu, hari ini Senin (27/7/2020) Komisi IV DPRD kota Pekanbaru menggelar hearing dengan pihak PLN wilayah Riau Kepri.
Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak yang bakal ditimbulkan jika pembangunan tower sutet tetap dilanjutkan, baik dampak kesehatan maupun dampak lingkungan.
Dari hearing yang juga memanggil pihak Pemko diperoleh penjelasan, bahwa pihak PLN dinilai telah mengabaikan peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Dimana pihak PUPR Kota Pekanbaru mengakui bahwa untuk izin pembangunan Tower Sutet pihaknya tidak pernah memberi rekomendasi pembangunan dan pihak PUPR tidak pernah diajak koordinasi oleh pihak PLN.
Hal lainnya juga diakui oleh Dinas Penanaman Modal yang menyatakan bahwa tidak ada izin rekomendasi pembangunan Tower Sutet oleh pihak PLN melalui PUPR. Mendengar pernyataan yang disampaikan oleh Dinas terkait didalam hearing, Ali Suseno sangat menyayangkan sikap PLN yang mengabaikan Perda yang ada.
“Kami mendukung pembangunan proyek nasional pembangunan tower Sutet ini, tetapi tidak serta merta Perda yang ada di daerah diabaikan begitu saja. Memang pembangunan tower Sutet yang masuk dalam proyek strategis Nasional didukung oleh Permen ESDM, Perpres dan UU, tetapi regulasi yang ada di daerah sangat dipandang perlu terutama terkait izin pembangunan Tower Sutet yang tidak sama sekali ada koordinasi yang baik antara pihak PLN dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas terkait, seperti pihak PUPR, Pelayanan Satu Pintu, Satpol PP,” kata Ali Suseno.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Sigit Yuwuno ST, meminta sowan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait masalah izin pembangunan Tower Sutet.
“Kita meminta pihak PLN jangan sampai masyarakat dirugikan dalam berbagai aspek pembangunan. Kami tidak menghambat pembangunan Tower Sutet oleh pihak PLN tetapi bagaimanapun pihak PLN harus menghormati dan menghargai Perda yang ada di Kota Pekanbaru ini. Jangan mentang-mentang pihak PLN,” jelasnya.
Diungkapkan Sigit, sesuai Permen tetapi Perda yang ada di Kota Pekanbaru diabaikan.
“Artinya pihak PLN sudah mengkangkangi Perda yang ada di Kota Pekanbaru,” sebutnya.
Dari hasil pertemuan ini, Komisi IV berharap pihak PLN bisa melakukan pergeseran lokasi pembangunan tower dan keadaan harus ada koordinasi pihak PLN dengan Pemerintah daerah sehingga konflik pembangunan tower Sutet ini tidak menimbulkan masalah ke depannya.
“Kita meminta pihak PLN jangan sampai masyarakat dirugikan dalam berbagai aspek pembangunan. Dan kota nantinya akan menjadwalkan ulang untuk hearing berikutnya dengan memanggil Badan Pertanahan Kota Pekanbaru,” sebut Sigit
Sementara itu, Nurul Ikhsan sempat menantang pihak PLN untuk tinggal di bawah jaringan Sutet selama beberapa tahun ke depan dan merasakan dampaknya dari radiasi sutet tersebut.
“Cobalah tinggal di bawah jaringan 20 tahun ke depan rasakan dampaknya, buktikan kalau memang jaringan sutet tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat,” cetus Nurul Ikhsan.
Sementara itu, Harriyuda Wiratama dari PLN UIP SBT menjelaskan, adanya keberatan salah satu masyarakat terhadap pembangunan tower Sutet maka keluhan tersebut disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri sesuai dengan Permengadri.
“Sedangkan untuk masalah izin pembangunan tower Sutet tersebut, maka kami dari PLN sudah mengikuti aturan yang ada, yakni Permen ESDM dan Perpres. Dan masalah untuk kompensasi terhadap ganti lahan bagi masyarakat terhadap dampak pembangunan tower Sutet sudah kita selesaikan yakni sebanyak 91 orang dan satu orang saja yang menolak dalam pembangunan tower Sutet di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru,” singkat Harriyuda.(gr/eza)