Potret24.com, Pasuruan – Kebijakan di Kota Pasuruan bisa dipakai oleh sejumlah daerah lainnya yang terkendala paket internet siswa terkait belajar daring. Karena SD dan SMP di Kota Pasuruan bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk paket data internet siswa. Dinas Pendidikan Kota Pasuruan menyerahkan teknisnya pada setiap sekolah.
“Petunjuk penggunaan dana BOS untuk membeli paket data internet diatur di Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Kita sudah sampaikan juknisnya ke sekolah-sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Mualif Arief, Kamis (30/7/2020).
Mualif menjelaskan, bantuan paket data internet untuk menunjang belajar daring bisa diberikan kepada guru ataupun wali murid. Sekolah dipersilakan mengatur sesuai kemampuan anggaran.
“Dinas persilakan sekolah yang atur. Mereka yang lebih tahu mana yang prioritas,” terangnya.
Di Kota Pasuruan dana BOS untuk SD Rp 900 ribu per murid selama 1 tahun, sedangkan untuk SMP Rp 1,1 juta per murid selama 1 tahun. Dana itu untuk berbagai kebutuhan seperti gaji GTT dan PTT hingga melengkapi sarana dan prasarana belajar seperti ATK.
“Dari pusat tidak ada tambahan untuk dana BOS di masa pandemi. Jadi sulit kalau misalnya untuk semua siswa dapat bantuan paket data. Bisa saja hanya siswa yang benar-benar tidak mampu diberikan,” pungkas Mualif.
SD dan SMP di Kota Pasuruan menerapkan sistem belajar daring sejak Maret. Hingga saat ini belum ada sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka. (gr)