Potret Hukrim

Cabuli Bocah 4 Tahun, Remaja di Konawe Selatan Diamankan

3
×

Cabuli Bocah 4 Tahun, Remaja di Konawe Selatan Diamankan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Konawe Selatan – Seorang pelajar berinisial DA (16) diamankan Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun.

“Pada hari ini Senin, tanggal 6 Juli 2020, sekitar Pukul 21.30 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 27 Tanggal 26 Juni 2020 yang dilaporkan di Polsek Landono dan Surat Perintah Penangkapan Nomor 21 Tanggal 6 Juli 2020, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi, Selasa (7/7/2020).

Menurut Fitrayadi, kejadian tersebut terjadi akhir Juni di rumah keponakan tersangka dengan inisial A. A adalah teman bermain korban.

“Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2020, sekitar pukul 15.30 Wita, korban pergi bermain di rumah temannya yang inisial A untuk bermain. Namun sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka datang mendekati korban, langsung menarik tangan korban menuju ke dalam kamar dan melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 4 tahun,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai hukuman 5-15 tahun penjara sebagaimana Pasal 81 juncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Karena tersangka masih di bawah umur, proses penyidikannya wajib mengacu pada UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (gr)