Potret24.com, Pasir Pangaraian- Bupati Rokan Hulu H Sukiman ternyata sudah menjadi warga Rokan Hulu. Sebelum menjadi bupati, Sukiman berdomisili di Kota Pekanbaru. Pada Pilkada 2015, Sukiman yang kala itu berpasangan dengan Suparman belum bisa ikut menyalurkan hak pilihnya di Rohul lantaran belum terdaftar sebagai pemilih.
Namun setelah menjabat sebagai bupati Rohul, ia kini sudah total pindah ke Rohul. Sebagai warga kabupaten Rokan Hulu dan warga negara yang memiliki hak pilih di Pemilu kepala daerah 2020 yang akan datang, Bupati Sukiman sudah terdaftar sebagai pemilih. Ia akan menyalurkan hak pilihnya di TPS 10 Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Hal itu dibuktikan dengan datangnya petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Rohul 2020 di kediaman dinas Bupati Rohul komplek perkantoran Pemda Rokan Hulu, Sabtu (18/07/2020).
Hadir mendampingi petugas PPDP yang melaksanakan Coklit Bupati Rohul tersebut Komisioner KPU Rohul Azhar Hasibuan, Sekretaris KPU Dadang Mashur, Ketua PPK Rambah Syafri dan Syahroni SE dari PKD Pematang Berangan.
Sama seperti warga lainnya, dalam Coklit tersebut Bupati Rokan Hulu menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP tanda domisili di Rokan Hulu. Di dalam KK terdaftar nama Sukiman dan Peni Herawati (istri) yang masuk dalam daftar pemilih untuk dicocokkan petugas dengan formulir yang telah disediakan.
Setelah semua data berkaitan dengan pemutahiran data dicocokkan, Bupati H Sukiman kemudian membubuhkan tanda tangan, tanda pelaksanaan pematahiran data pemilih selesai dilaksanakan.
Sebagai kepala daerah, Sukiman mengimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu untuk meluangkan waktunya ketika didatangi petugas yang resmi dalam rangka melaksanakan Coklit ini.
Sementara itu, Komisionir KPU Azhar Hasibuan menyampaikan bahwa pelaksanaan Coklit serentak dilaksanakan di 270 Daerah. Coklit dilakukan pada 15 Juli – 13 Agustus 2020.
“Silakan tunggu petugas kami di rumah, kami minta Bapak Ibu luangkan waktu untuk petugas mendata, sekarang Pak Bupati kita saja sudah didata, apalagi kita,” imbuhnya.
Azhar menjelaskan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melaksanakan tugas melakukan Coklit meliputi mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Serta memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan. (adv)