Potret24.com, Pekanbaru – Aksi pemotongan Bantuan Keuangan (Bankeu) oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari total Rp.300 ribu menjadi Rp.250 ribu, beberapa waktu lalu, menuai reaksi dari pemerintah provinsi Riau. Pemerintah Kota Pekanbaru dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), pun akhirnya dipanggil pihak Pemprov Riau. Pasalnya, pemotongan tersebut dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
Demikian disampaikan Asisten II Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie.
“Sesuai dengan peraturan Gubernur, Bankeu diserahkan sesuai aturan. Yakni, Rp.300 ribu,” katanya, dilansir dari cakaplah, Rabu (01/07/2020).
Ahmad Syah Harrofie berpendapat, aksi pemotongan yang dilakukan BPR bertentangan dengan Pergub. Dia menyatakan, sekalipun itu merupakan salah satu SOP BPR, dalam hal ini, setiap nasabah yang membuka rekening di BPR diwajibkan menabung sebesar Rp.50 ribu. Namun, tidak serta-merta “menyunat” yang dituangkan dalam Pergub karena faktor alibi SOP.
Dirinya mencontohkan, Bank Riau Kepri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditunjuk pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pintu transfer kepada penerima terdampak Covid-19. Dimana kedua perbankan tersebut menyalurkan BLT tanpa adanya pemotongan.
“Bank BRK dan BRI mentransfer ke penerima tanpa ada potongan dari Rp300 ribu, sedangkan bank BPR menyalurkan sebesar Rp250 ribu. Sehingga, terjadilah perbedaan antara tiga bank ini,” tukasnya.
Karena itu, pihaknya meminta BPR segera mengembalikan uang warga yang telah di potong tersebut. Soal teknis pengembalian, Ahmad Syah Harrofie menyerahkan hal tersebut kepada pihak BPR.
“Bagaimana caranya, itu diserahkan ke BPR dan tidak ada lagi pemotongan kedepannya,” pungkasnya. *