Potret24.com, Pekanbaru – Kuasa hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid, DR Yudi Krismen SH MH mengultimatum pihak PT. Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru lewat somasi untuk segera menindaklanjuti tuntutan kliennya atas pendirian bangunan ATM layanan drive thru.
Dikutip dari Cakaplah.com, ultimatum tersebut diberikan dalam waktu 7×24 jam.
“Kami berikan waktu 7×24 jam kepada pihak BNI untuk menyelesaikan tuntutan kami ini,” tegas Yudi Krismen, Kamis (16/07/2020).
Yudi Krismen mengatakan, pernah mempertanyakan dasar pendirian ATM layanan drive thru di lahan yang di klaim milik kliennya kepada pihak BNI 46 Cabang Pekanbaru. Pihak BNI 46 Pekanbaru meminta waktu selama sepekan untuk memberikan penjelasannya.
“Namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” tukasnya.
Yudi berpendapat, lahan yang saat ini didirikan ATM layanan drive thru tersebut merupakan milik kliennya. Dasar klaim kepemilikan tersebut sertifkat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 26/Tangkerang.
“Sesuai dengan kronologis dan history kepemilikan, lahan itu merupakan milik klien kami,” cakapnya.
Yudi menegaskan akan menyeret persolalan tersebut ke ranah hukum, jika pihak BNI 46 Cabang Pekanbaru tidak menanggapi somasi tersebut. Dimana somasi yang dilayangkan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Bank Indonesia, Menkeu, OJK RI, Dirut BNI 46, Bank Indonesia Pekanbaru, OJK Pekanbaru, Kepala Cabang BNI 46 Pekanbaru dan Komisi XI DPR RI.
Untuk itu, Yudi meminta pihak BNI 46 Cabang Pekanbaru untuk menanggapi somasi tersebut. “Jika somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh langkah hukum baik pidana ataupun perdata,” ujarnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak BNI 46 Cabang Pekanbaru saat artikel tersebut di publish. Bagian legal BNI 46 Cabang Pekanbaru, Defri saat di konfirmasi belum memberikan keterangan. (Ndo)