Potret Hukrim

Berkat GPS Handphone, Pelaku Pencurian Ini Berhasil Ditangkap

4
×

Berkat GPS Handphone, Pelaku Pencurian Ini Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Polsek Pekanbaru Kota berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial IAP alias Ilham yang beraksi di rumah di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku Ilham ini ditangkap Tim Polsek Kota Pekanbaru berkat GPS Handphone milik korban yang tertinggal di dalam jok motor milik korban.

Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon mengatakan pelaku pencurian sepeda motor dan beberapa handphone milik korban terjadi saat korban tengah tidur di rumahnya.

“Saat korban terbangun di pagi hari, korban terkejut karena handphone miliknya yang berada di sebelah bantal telah hilang. Korban juga membangunkan temannya yang saat itu berada dirumah korban untuk menanyakan handphone miliknya,” ujar Elfis, Rabu (29/7/2020).

Lanjut Elfis, mereka kemudian mengecek peralatan mereka masing-masing dan ternyata Handphone milik beberapa teman korban juga sudah hilang.

“Tidak hanya handphone sepeda motor Honda Vario milik korban juga turut dibawa pelaku. Di jok sepeda motor korban yang hilang, ada juga handphone korban yang tertinggal, saat dilacak menggunakan GPS, akhirnya korban dapat menemukan lokasinya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pekanbaru Kota,” jelasnya.

Saat di cek koordinatnya handphone itu berada di Jalan Jendral Sudirman Gg Damai. Atas perintah Kapolsek Pekanbaru Kota, tim langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Setiba di lokasi, tim melihat sepeda motor yang dicuri terparkir didepan rumah. Dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Selain tersangkanm sejumlah barang bukti berupa barang bukti yaitu 1 unit HP merk Lenovo, 2 unit HP merk Iphone, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit sepeda motor merk Vario juga diamankan. Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi Methampetamine. Terhadap tersangka di jerat Pasal 363 Kuh. Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tang)