Potret24.com, Samarinda- Parahnya kelakuan ayah kandung di Kalimantan tega memperkosa anaknya sendiri yang masih belia. ORS (44) ayah kandung di Samarinda, Kalimantan Timur begitu bejat memperkosa anaknya sendiri.
Pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan biadap tersebut, pelaku melakukan tindakan tak senonoh itu kepada putri kandungnya sebanyak tiga kali.
Korban sebut saja namanya bunga (18) yang tak kuat dengan perbuatan ayahnya kabur dari rumah lewat pintu belakang.
Beruntung korban ditolong tetanggan kemudian diantar lapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, menjelaskan tersangka sebelum melampiaskan nafsunya, terlebih dahulu mencekoki korban dengan miras.
“Pelaku sudah kami tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkapnya kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/07/2020).
Perbuatan tak lazim, sesuai keterangan korban, kata Yuliansyah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan sekitar dua pekan lalu. Kemudian, berlanjut pada Sabtu (25/7/2020) malam, sebanyak dua kali.
Saat kejadian di rumah hanya tersangka dan korban, sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur.
Usai kejadian, lanjut Yuliansyah, korban kabur dari rumah melalui pintu belakang, ditolong warga sekitar. Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, ditemani warga.
Sampai saat ini, lanjut Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.
“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” terangnya.
Meski demikian, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.
Dari semua alat bukti yang ada, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).
Pasal yang dijeratkan pada tersangka yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP. Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban. (gr)