Potret24.com, PEKANBARU - Hingga saat ini Sungai Sibam di Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki terus mengalami pendangkalan. Menyikapi kon" />
Pekanbaru

Alami Pendangkalan, Komisi I DPRD Pekanbaru Tinjau Sungai Sibam

3
×

Alami Pendangkalan, Komisi I DPRD Pekanbaru Tinjau Sungai Sibam

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PEKANBARU – Hingga saat ini Sungai Sibam di Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki terus mengalami pendangkalan. Menyikapi kondisi tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru langsung meninjau lokasi guna mencari tahu apa permasalahannya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung menuturkan adanya beberapa kejanggalan dari permasalahan tersebut.

“Pertama pemilik lahan menguasai 17 hektare lahan dengan satu sertifikat, ini menjadi kejanggalan. Kedua lahan tersebut masih dalam aliran sungai yang mana ada pengaturan jarak batas membangun di daerah aliran sungai,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya, Krismat menuturkan lahan milik Sarkawi tersebut adalah lahan tidur atau lahan yang tidak dikelola. Kondisi lahan tersebut ditegaskannya adalah lahan yang gampang tergerus erosi.

“Kebanyakan adalah gerusan dari tanah si pemilik lahan yang membuat sungai menjadi dangkal,” jelasnya.

Lebih jauh, Krismat menegaskan Komisi I dalam waktu dekat akan memanggil pemilik lahan tersebut untuk dimintai keterangannya.

“Kita tidak mau baik RT,RW, Lurah dan Camat dalam melaksanakan tugas menjadi was-was dan gamang karena bertemu dengan orang kaya, itu tidak boleh. Dan kita harus menimbulkan rasa nyaman untuk mereka melayani masyarakat,” tuturnya lagi.

Lurah Sungai Sibam, Lukman Hakim saat ditemui mengakui akibat persoalan ini pihaknya dalam hal ini Pemko Pekanbaru dilaporkan ke penegak hukum. Padahal memang sepatutnya pagar yang dekat dengan sungai harus berada 12 meter dari garis bibir sungai.

Dan karena itu, Lukman meminta Sarkawi pemilik lahan tersebut untuk tidak melanjutkan laporannya di kepolisian.

“Tanggal 24 Februari, PUPR dipanggil kepolisian, tentu nanti akan ke lurah juga. Tapi kami ada dasarnya,” jelasnya lagi.

Lukman Hakim juga menyebut Sarkawi memang mengakui memiliki tanah seluas 17 hektare. Namun dirinya tidak mengetahui dibenarkannya atau tidak tanah seluas tersebut hanya memiliki satu surat tanah.

“Kalau surat yang ada sama kami, satu surat 17 hektare. Kami tidak tau boleh atau tidak 17 hektare itu dalam satu surat,” jelasnya.

Sementara Ketua RW setempat Zainuddin memastikan sungai menjadi sempit, dan menjadi berkelok-kelok karena adanya erosi. Terlebih pemilik tanah membangun pagar di dekat bibir sungai.

Selanjutnya, Zainuddin menuturkan dahulu alat berat dari Dinas PUPR Pekanbaru dan juga beberapa pekerja sempat ingin melakukan normalisasi sungai, namun hal tersebut dihalang-halangi oleh pemilik lahan sehingga normalisasi dihentikan.

“Akhirnya diizinkan, tapi sekarang dengar-dengar pemilik lahan malah melaporkan hal tersebut kepolisian,” jelasnya. (ml)