Potret24.com, Pekanbaru- Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku penganiayaan terhadap penjual nenas, Selasa (22/07/2" />
Potret Hukrim

3 Pelaku Penganiayaan Pedagang Nenas Diringkus Polsek Bukit Raya, Seorang Residivis Pembunuhan

4
×

3 Pelaku Penganiayaan Pedagang Nenas Diringkus Polsek Bukit Raya, Seorang Residivis Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku penganiayaan terhadap penjual nenas, Selasa (22/07/2020) di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru. Ketiga pelaku tersebut akhirnya mendekam dalam sel tahanan Polsek Bukit Raya.

Mereka antara lain AW, MU dan F. Dua pelaku menyerahkan diri ke Polsek didampingi pihak keluarga. Sedangkan seorang lainnya ditangkap di lokasi tempat yang bersangkutan bekerja.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, Selasa (28/7/2020) mengatakan, pelaku AW merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Karena sebelumnya AW sudah dua kalo keluar masuk tahanan akibat kasus yang sama.

“Kasus AW yang pertama pada tahun 2000, melakukan pembunuhan di Jalan Harapan Raya. Sedangkan kasus kedua tahun 2004 kembali tersandung kasus pembunuhan di Indrapuri,” jelas Kapolsek Bukit Raya.

Ketiganya dijerat pasal yang 170 Yo 351 (2) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. (tang)