Potret24.com, Pekanbaru- Sudah pernah menjalani 2 tahun penjara karena melalukan pencurian, DS alias Dedet kini kembali diringkus Polsek Senapelan pada 24 Juni 2020 karena membobol ruko di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
DS alias Dedet diringkus Polsek Senapelan yang berada di Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan. DS ditangkap karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kejadian berawal pada 24 Maret 2020 saat pelapor yang sedang berada di Jakarta bernama Eddy Harsono, mendapat informasi dari tetangganya bernama Zainal bahwa pintu belakang rumah korban terbuka.
Lalu korban meminta tetangganya itu untuk mengecek rumahnya. Saat Zainal masuk ke rumah korban, ia melihat kondisi didalam rumah berantakan. Zainal lalu menghubungi korban bahwa rumahnya telah terjadi pencurian.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga menjelaskan saat korban sudah pulang ke Pekanbaru pada 1 April 2020, banyak ditemukan barang-barang yang sudah hilang dirumahnya.
“Telah hilang barang-barang didalam rumah berupa 1 unit mesin kompresor AC, 1 buah tas berisikan dokumen dan surat-surat penting, pakaian, batu cincin akik, 1 unit kipas angin,” ucap Kari, Kamis (2/7/2020).
Dari kondisi tempat kejadian diduga pelaku awalnya masuk melalui jendela lantai 3, karena kondisi jendela tersebut ditemukan dalam keadaan rusak ada bekas congkelan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.35.000.000 dan melapor ke Polresta Pekanbaru untuk ditindak lanjuti.
Pada Rabu tanggal 24 Juni 2020, Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi bahwa tersangka DS alias Dedet yang diduga melakukan pencurian di rumah Eddy Harsono sedang berada di Jalan Merbau Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Sesampainya ditempat yang dimaksudkan, Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DS alias Dedet.
“Tersangma membenarkan telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang bernama Cecep (DPO). Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan nya, DS sebelumnya sudah 3 kali melakukan pencurian di ruko yang berbeda-beda,” jelasnya.
“Tersangka DS alias Dedet merupakan Residivis dalam perkara pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali. Setelah di cek urine, ternyata pelaku positif narkoba. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (tang)