Potret Nasional

15.435 Nakes di Daerah Sudah Terima Insentif, Totalnya Rp 58 Miliar

3
×

15.435 Nakes di Daerah Sudah Terima Insentif, Totalnya Rp 58 Miliar

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Pemerintah mencatat insentif sebanyak 15.435 tenaga kesehatan (nakes) daerah sudah cair, totalnya mencapai Rp 58,3 miliar per 30 Juni 2020. Hal itu diungkapkan Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Putut Satyaka.

Dia mengatakan, pihak Kementerian Keuangan sudah mentransfer anggaran insentif nakes sebesar Rp 1,3 triliun hingga 7 Juli 2020 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Anggaran tersebut ditujukan untuk nakes di 542 daerah.

“Kita baru saja mentransfer Rp 1,3 triliun kepada 542 daerah. Ini sesuai besaran nakes per daerah berdasarkan usulan PPSDM Kementerian Kesehatan,” kata Putut dalam acara media briefing percepatan pencairan anggaran kesehatan via virtual, Jakarta, Rabu (08/07/2020).

Menurut Putut, anggaran insentif nakes yang ditransfer pusat ke daerah ini usai adanya aturan baru mengenai pemberian insentif dan santunan kemaian bagi tenaga kesehatan yang menangani virus Corona atau COVID-19.

Aturan tersebut merupakan revisian dari Kepmenkes Hk. 01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020.

“Untuk nakes daerah, itu untuk yang mekanisme lama sudah Rp 58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan daerah, sampai 30 Juni,” ujarnya.

Menurut Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, proses pencairan insentif tenaga kesehatan saat ini lebih cepat meskipun secara total serapannya masih rendah.

Dia menyebut serapan anggaran kesehatan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) baru sebesar Rp 4,48 triliun atau 5,12% dari Rp 87,55 triliun.

“Intinya percepatannya sudah lebih baik, yang kita dorong sekarang insentif nakes,” kata Kunta.

Pada program PEN, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar RP 87,55 triliun.

Anggaran tersebut terbagi pada tiga klaster, pertama untuk tim gugus tugas di bawah BNPB sebesar Rp 3,5 triliun yang ditujukan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina dan pemulangan WANI di luar negeri.

Klaster selanjutnya adalah tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya.

Sementara klaster ketiga adalah insentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun, anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor.

Adapun khusus insentif tenaga kesehatan dianggarkan sebesar Rp 5,9 triliun dan santunan kematian Rp 300 miliar.

Dari situ pemerintah memutuskan besaran insentif yang diterima dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi masing-masing Rp 10 juta, bidan dan perawat masing-masing Rp 7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian Rp 300 juta per orang. (gr)