Potret24.com, Rokan Hulu – Sebanyak 13 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasiri Pangaraiyan menjalani rapid test. Kegiatan itu digelar di aula sidang utama PN Pasir Pangaraiyan, Rokan Hulu, Senin (27/07/2020).
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan PN Pasir Pangaraiyan. “Untuk menghindari penyebaran virus covid 19 dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraiyan,” Ketua PN Pasir Pengarayan, Sunoto kepada Potret24.com.
Sunoto menjelaskan, selain Hakim, rapid test juga menyasar terhadap para pegawai Pengadilan. Hasilnya, 13 Hakim dan 24 pegawai PN Pasir Pangaraiyan dinyatakan negatif virus corona.
“Hasilnya semuanya tidak ada yang reaktif alias negatif,” paparnya.
Menurutnya, pandemi Covid-19 merupakan virus mematikan. Faktor tidak terlihatnya virus tersebut menjadi suatu motto untuk selalu waspada.
Oleh karena itu, Sunoto menghimbau masyarakat yang akan berurusan ke PN Pasir Pangarainya agar selalu menerapkan Protokol kesehatan (Prokes).
“bagi masyarakat yang akan berurusan di Pengadilan Negeri (PN), untuk tetap ikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, Jaga Jarak, dan Sering mencuci tangan,” pungkasnya. (to’at/Ndo)