Potret24.com, DUMAI – Kasus pembunuhan mutilasi gadis bernama Suci Fitria akan segera masuk ke pengadilan Negeri atau menjalani persidangan.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai sedang melengkapi administrasi untuk selanjutnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.
Sebelumnya Satreskrim Polres Dumai sudah tahap II atau penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Dumai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Dumai, Roslina mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi untuk disidangkan, ke Pengadilan Negeri, dan dalam waktu dekat ini akan disidangkan.
Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka berinisial VH (52) didapati beberapa keterangan yang disampaikan terkesan berkelit.
Dimana keterangan tersangka berubah-ubah, bahkan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.
Seperti diketahui pelaku berinisial VH ini di tangkap Polisi pada 14 Januari 2020 lalu.
Polisi baru berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan.
Bahkan saat itu pelaku sempat menjadi saksi kunci, namun akhirnya pelaku yang melakukan pembunuhan dan membuat skenario kasus tersebut.
Sebelumnya, orangtua korban Lia berharap sidang kasus pembunuhan anaknya bisa segera dilaksanakan dan pelaku di hukum dengan hukuman paling berat yakni hukuman mati.
“Saya rasa sangat setimpal, karena pelaku tega membunuh anak kami dengan sadis,” ungkapnya.
Ia mengaku percaya kepada hakim nantinya bisa memutuskan perkara Pembunuhan anaknya dengan seadil-adilnya.
Dirinya berharap pelaku untuk mengakui perbuatannya dan memberitahu keberadaan kepala sang anak yang masih belum diketahui keberadaannya.
“Kami serahkan semua kepada penegak hukum, yang jelas kita minta pelaku dihukum seberat beratnya, ” pungkasnya. (tp)